Polda Metro Jaya tegaskan penanganan kasus Firli profesional

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menegaskan sejauh ini penanganan kasus Firli Bahuri tetap profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Yang jelas penyidikan kasus Aquo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polsa Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin. .

Tuntutan ini menanggapi keinginan Firli untuk mengupayakan Surat Perintah Hentikan (SP3) atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian.

Lanjutnya, pihak Firley menyebut bukti-bukti dugaan tudingan tersebut tidak lengkap, Ade mengaku mengubur bukti-bukti dalam kasus tersebut.

“Penyidik ​​penanganan kasus Aquo, tidak hanya memiliki dua alat bukti sah, tetapi memiliki empat alat bukti,” ujarnya.

Ade Safri juga menambahkan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, prosedural, dan menyeluruh.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya mengikuti seluruh prosedur untuk memperpanjang larangan tersebut selama enam bulan atau hingga 25 Desember 2024.

“Kami hanya akan berproses saja, tapi alangkah elegan dan bijaksananya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 yang profesional,” ujarnya.

Alasan Ian meminta polisi menerbitkan SP3 karena tidak ada bukti Firli Bahuri memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tentu saja ada dasar hukumnya. Pasal 109(2) KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik ​​wajib menerbitkan SP3 dalam suatu perkara karena tidak cukup bukti atas dakwaan yang didakwakan,” kata Ian.

Ian pun menanggapi terkait aliran dana Rp 1,3 miliar dari SYL ke Firli Bahuri.

Dia menjelaskan, semuanya sudah diklarifikasi dalam kasus tersebut.

“Semuanya sudah diklarifikasi oleh penyidik, apakah sebagian besar mengandung kebenaran? Tidak,” ujarnya.

“Dituduh melakukan pemerasan tapi bersaksi motifnya persahabatan, dia didakwa sebagai terdakwa karena tidak menuruti keinginan Pak Firli Bahuri. Artinya, tindakannya belum selesai,” kata Ian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours