Polda Metro Jaya tindak 42.657 pelanggar pada Operasi Patuh Jaya 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polda Metro Jaya menindak 42.657 pelanggar lalu lintas pada hari kesepuluh Operasi Patuh Jaya 2024, baik melalui teguran maupun pemberian bukti pelanggaran secara elektronik (tiket).

“Pada 15-24 Juli 2024, sebanyak 22.719 pelanggar telah didaftarkan oleh ETLE, sedangkan sisanya diberikan teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Siam Inradi, saat ditemui di Jakarta, Kamis .”

Ade Ari mengatakan pelanggaran kendaraan roda dua adalah tidak memakai helm SNI, melawan arus dan melanggar marka jalan.

“Pelanggar penggunaan helm SNI sebanyak 2.629 orang, melawan arus sebanyak 2.767 orang, dan melanggar marka jalan sebanyak 1.862 orang,” ujarnya.

Dan menurut Ade Erie, tiga pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara roda empat adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelanggaran rambu.

“Pelanggaran menggunakan ponsel saat mengemudi sebanyak 341 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 14.863 kasus, dan pelanggaran rambu lalu lintas sebanyak 288 kasus,” ujarnya.

Selain itu, Ade Ari juga mengatakan, selama Operasi Patuh Jaya 2024, mereka telah menyelesaikan kegiatan lanjutan, imbauan, edukasi, dan penyuluhan terkait pembagian pamflet.

Dikatakannya, selama Operasi Patuh Jaya tahun 2024, sebanyak 30.365 kegiatan penyuluhan dan 31.917 spanduk dibagikan atau dipasang.

Operasi Patuh Jaya 2024 sendiri dilaksanakan pada tanggal 15 – 28 Juli 2024, Operasi Patuh Jaya setidaknya memiliki 14 sasaran pada tahun 2024.

Diantaranya melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan telepon genggam (handphone) saat berkendara, melebihi batas kecepatan, di bawah umur (tanpa Surat Izin Mengemudi) dan parkir liar.

Juga kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak memiliki STNK, kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan dengan rotator atau sirine, menggunakan pelat nomor palsu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian menyasar kendaraan roda dua yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa lebih dari satu pengendara.

Selain itu, kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimaksudkan untuk tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan tidak memenuhi persyaratan kelayakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours