Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan modus like video di YouTube

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan mirip klik pada video YouTube yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Dua tersangka yang diketahui bernama SM (29) dan EO (47) ditangkap, demikian keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Paul Ade Safri Simanjantak, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Dia berkata, “Kasus ini bermula ketika pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan untuk mengklik suka di video YouTube dengan janji membayar 31.000 riyal untuk setiap suka.

Ade Safari melanjutkan, berikut ini link aplikasi Telegram dikirimkan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp, dan setelah pelapor bersedia menyelesaikan pekerjaannya, maka korban wajib melakukan deposit ke rekeningnya sebelum melakukan aksi tersebut. misi kerja.

Kemudian berdasarkan informasi, korban diminta mengirimkan sejumlah Rp 806.220.000. Namun, alih-alih menerima uang yang dijanjikan, uang jaminan tersebut malah hilang.

Sementara dua tersangka diamankan, yang pertama berinisial SM di Jalan Rawa Bengkel, Sengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Sengkareng, Jakarta Barat, keduanya ditangkap pada Selasa (25/6).

Dalam hal ini EO berperan menginstruksikan tersangka SM untuk menggeledah akun tersebut, jika berhasil menemukannya maka ia akan mendapat keuntungan sebesar R1,5 juta per akun.

Peran SM kemudian mencari orang untuk membuat akun dan menyerahkannya kepada EO mencurigakan yang mendapat untung Rs 500 ribu.

Dikatakannya, “Ada lagi tersangka D yang merupakan dalang yang memerintahkan tersangka EO untuk menggeledah rekening tersebut. Adapun dalang rangkaian penipuan ini sedang diselidiki apakah tersangka D saat ini berada di Kamboja atau tidak.” pihak-pihak yang terlibat.” .

Selain itu, Aad Safari mengubah Pasal 45, Pasal 1 Tahun 1393 dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1393 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 perubahan kedua undang-undang tersebut. Nomor 11 Tahun 2008. Dua orang tersangka didakwa. -Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1390 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1390 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours