Polda Metro Langsung Tahan Pengancam dan Pemeras Ria Ricis

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polda Metro Jaya langsung menangkap pria berinisial AP yang menjadi pelaku ancaman dan memeras artis Ria Ricis senilai Rp300 juta. Sebelumnya, AP ditangkap di rumahnya di Kampung Cipayung, Jakarta Timur.

β€œDia sudah menjadi tersangka,” kata Dirjen Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

β€œ(Langsung) penangkapan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Ade Safri menjelaskan, pria AP itu dijerat pasal 27B ayat (2) juncto pasal 45 dan atau pasal 30 ayat (2) junta pasal 46 dan atau pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1). . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 27B ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pada pasal 30 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta rupiah. Pasal 32 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau paling lama denda 2 miliar, jelasnya.

Sebagai informasi, AP memeras Ria Ricis dengan bayaran Rp 300 juta serta mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi mantan istri Teuku Ryan itu.

“Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan saya saja, tapi banyak pihak, seperti tim manajemen, bahkan keluarga saya. Bahkan orang-orang terdekat saya juga ikut terdampak,” kata Ricis kepada Polda Metro Jaya, Jakarta. Senin (10/6/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours