Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP di Morowali

Estimated read time 2 min read

MOROWALI – Polda Sulawesi Tengah menangkap tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bermarga FMI. Setelah tersangka ditahan oleh pemeriksa, dia ditahan.

Kabid Humas Direktorat Keamanan Daerah Sulawesi Tengah membenarkan adanya penahanan tersebut melalui Kepala AKBP Departemen Kesejahteraan Sosial Sugeng Lestari. Benar, tersangka pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditahan di Kabupaten Morowali, kata Sugeng, Senin (8/7/2024).

Ia menambahkan, sebelum penangkapan, FMI menginterogasi tersangka pada Rabu, 3 Juli 2024.

FMI diduga oleh penyidik ​​melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan kuasa hukum PT. ABM, Happy Hayati Polda Sulteng. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Dalam surat Direktur Bina Usaha Pertambangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, laporkan pemalsuan dokumen ke Polda Sulteng Nomor: 1489/30/DBM/ 2023 dari Dikirim ke Bupati Morowali.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulteng akhirnya merilis nama tersangka. Detail identitas tersangka FMI dapat dilihat dalam surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2024.

FMI diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu dan/atau pemalsuan surat terkait surat Dirjen Pertambangan dan Batubara Nomor 1489 perihal pembetulan IUP Kegiatan Produksi tanggal 3 Oktober 2013.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours