Polemik Alat Kontrasepsi bagi Remaja, PBNU: Jangan Sampai Isu Seks Aman Jadi Legalisasi yang Tidak Halal

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur tentang pelayanan pendidikan dan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Salah satu poin kontroversial dalam keputusan ini adalah Ayat (4) Pasal 103. Pasal ini mengatur mengenai pelaksanaan upaya perlindungan kesehatan reproduksi anak sekolah dan remaja, termasuk kontrasepsi.

Ulil Abshar Abdallah, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, mengatakan peraturan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai seks yang tidak halal.

“Masalah seks aman adalah tidak memperbolehkan seks meski tidak halal. “Kami tidak menginginkan itu,” kata Ulil kepada wartawan, Kamis (8 Agustus 2024).

Dari segi agama, Ulil melarang persetubuhan yang tidak halal. Oleh karena itu, pendidikan seks yang aman menjadi penting.

Peraturan pemerintah terus menekankan pendidikan seksualitas dan berharap untuk mencegah hubungan seks di luar nikah.

“Islam tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan pesantren pun memberikan pendidikan seks. “Ada buku, Namun ajaran agama melarang perzinahan; Larangan hubungan seks di luar nikah; Pendidikan seks tidak diperbolehkan,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours