Polemik Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan, Wasekjen MUI Sebut untuk Kemaslahatan Umat

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta semua pihak tidak langsung ribut soal izin pertambangan organisasi masyarakat keagamaan (Ormas). Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (VP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saya kira temuan sejauh ini positif jika kita menyambut dan mengapresiasi niat pemerintah. Sekarang yang jadi pertanyaan hanyalah bagaimana manajemen dipimpin. Jadi jangan kita ributkan, kata Ikhsan Trijaya dalam wawancara kontroversial. Sabtu (6/8/2024) “Ormas Keagamaan Menambang, Atas Nama Apa?”

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya untuk kepentingan rakyat. Apalagi, pengelolaan tambang selama ini belum memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Misalnya penambangan timah yang dilakukan oleh berbagai pihak, swasta dan lain-lain, hingga yang bernama Bangka Belitung hancur total, ”ujarnya.

“Tetapi tidak memberikan arti yang berarti bagi pembangunan masyarakat, misalnya Bangka Belitung,” lanjutnya.

Di sisi lain, Ikhsan menilai lembaga keagamaan mampu mengelola tambang. Pasalnya organisasi tersebut juga memiliki divisi yang bergerak di bidang keuangan.

“Maksud saya, tidak masalah diberikan kepada swasta atau konglomerat, karena sebenarnya swasta dan konglomerat itu punya pilar, sayap yang menggerakkan pertambangan, bukan? Lihat apa kebijakan pemerintah. Tidak seperti dulu lagi,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours