Polemik Izin Tambang Ormas Keagamaan, Praktisi Hukum: Kasih Aja Sekalian Freeport

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Izin pertambangan organisasi keagamaan terus menuai kontroversi. Pengacara Deolipa Yumara mengkritik keras pemerintah, menuntut izin pertambangan. Rahasia organisasi keagamaan tidak penting.

Jika dikuasai ormas keagamaan, ia khawatir dampak terburuknya adalah menjadi calo pertambangan yang bisa berujung pada penipuan.

Jadi nanti ada masalah, kebijakan ini keterlaluan. Kalau mau, ormas keagamaan akan mendapat izin pertambangan dari Freeport, katakanlah, daripada disita asing, kata Deolipa, Kamis (13/06/2024). .

Pemberian izin pertambangan oleh Menteri Bahlil atau konstitusi di luar pajak negara, tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengusahaan Pertambangan dan Batubara. Peraturan ini memberikan hak khusus kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang.

Deolipa menilai aturan tersebut jelas bertentangan dengan kebiasaan organisasi keagamaan yang umumnya bersifat moral atau perilaku manusia yang berarti berperilaku baik. Sedangkan untuk pertambangan, perusakan lingkungan hidup, penggusuran dan perusakan hutan secara umum, hal ini terkesan kontradiktif.

“Itu tidak benar, kenapa? “Tujuan ormas adalah melahirkan manusia berbudi luhur, beriman kepada Tuhan dan berakhlak mulia,” ujarnya.

Di sisi lain, mahasiswa Magister Hukum UI ini juga melihat sebagian pengusaha lebih suka melihat untung dan rugi. Oleh karena itu, tak heran jika banyak reaksi negatif terhadap aturan ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours