Polemik Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul, Sri Sultan HB X Angkat Bicara

Estimated read time 2 min read

Yogyakarta – Sri Sultan Hamenku Buwono (HB) Sultan mengatakan urusan investasi menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemkabi).

“Investasi itu urusan pribadi, izin lokasinya urusan kabupaten, bukan urusan provinsi. Jadi saya belum tahu bagaimana prosedurnya,” kata Sultan, Kamis (13 Juni 2024).

Sultan menegaskan, dirinya belum mengetahui apakah Rafi Ahmad selaku investor sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul terkait lokasi beach club tersebut.

Menurut Sultan, beach club sebaiknya tidak dibangun jika berada di kawasan karst. Menurut dia, pendirian beach club di kawasan itu harus melalui prosedur yang sesuai.

“Sekarang masalahnya, apakah Rafi lari duluan?” “Kalau tidak melamar berarti tidak cocok, artinya bisa mencari yang lain,” ujarnya.

Sultan mengatakan, jika pembangunan beach club di Kecamatan Karsi dilakukan bukan atas izin Pemkab, melainkan izin Pemda, maka Pemda DIY yang patut disalahkan.

“Tapi kalau (izin) ini sudah menjadi urusan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah salah. Di kawasan ini tidak boleh ada bangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Rafi Ahmad, seorang pengusaha sekaligus pembawa berita di Ibu Kota, mengumumkan penarikan proyek pembangunan Gunungkiduli Beach Club melalui media sosial Instagram. Pengumuman tersebut muncul setelah netizen membahas masalah ini secara luas di media sosial dan masyarakat meluncurkan petisi untuk mengakhirinya.

“Dengan ini saya mengetahui bahwa saya akan meninggalkan proyek ini,” kata Raffi seperti dikutip di akun Instagram @raffinagita1717.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan rencana pembangunan beach club belum mendapat izin. Dia menegaskan, proyek tersebut hanya sebatas wacana.

Izinnya belum masuk, tapi yang terjadi di pemberitaan di luar, sepertinya bangunannya sudah ada, sedang dibangun, rusak, dan lain-lain.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours