Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu

Estimated read time 5 min read

BANDUNG – Isu biaya kuliah satu kali (UKT) pertama kali mengemuka di ITB. Baru-baru ini, ITB mewajibkan mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu.

Menurut ITB, kebijakan yang diumumkan melalui Twitter (X) ini bertujuan agar mahasiswa dapat berkontribusi di ITB sekaligus mendapatkan pengalaman kerja.

Tiba-tiba muncul reaksi balik terhadap kebijakan ITB yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu. Jika ditilik ke belakang, kebijakan mengenai peran mahasiswa beasiswa UKT yang bekerja paruh waktu menambah rangkaian panjang kontroversi UKT di Institut Teknologi Bandung (ITB). Artikel ini banyak membahas kontroversi UKT ITB, simak yuk!

Kebijakan UKT ITB banyak yang kontroversial

1. Siswa menawarkan untuk membayar biaya sekolah menggunakan pinjaman

Pada pertengahan Januari 2024, Twitter (X) menghebohkan internet dengan postingan viral yang menyatakan bahwa ITB menawarkan program pembayaran SPP 6 hingga 12 kali lipat melalui aplikasi pinjol.

Aplikasi yang dimaksud adalah Dana Cita yang merupakan platform pendanaan di bidang pendidikan. Kebanyakan unggahan menyatakan bahwa permintaan unggahan dilakukan tanpa pembayaran di muka (DP) atau jaminan apa pun.

Unggahan tersebut pun mendapat banyak reaksi dan komentar dari warganet. Banyak yang kecewa karena ITB, salah satu universitas terkemuka di Indonesia, tampaknya memaksa mahasiswanya untuk mengambil pinjaman.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komunikasi dan Komunikasi ITB Naomi Haswanto mengatakan mahasiswa perlu membayar Biaya Pendidikan (UKT) secara penuh setiap semesternya. Sesuai dengan Ayat (1) Bab 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020.

Menurutnya, mahasiswa yang masuk ITB melalui jalur SNBP dan SNBT harus membayar UKT yang terbagi menjadi lima bagian seperti UKT 1 (Rp 0) hingga UKT 5 (Maksimal) namun harus dibayar oleh mahasiswa. independen dari seleksi. Pendidikan mereka sempurna.

2. Viral Unggahan UKT ITB kumpulkan Rp 2 juta per kelompok

Di sisi lain, isu kenaikan UKT di ITB kembali muncul dan menjadi sorotan. Pada 25 Maret 2024, Twitter (X) menghebohkan media dengan mengumumkan kenaikan biaya kuliah (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ceritanya bermula dari akun @itbfes pada Senin (25/3/2024) yang mencatat bahwa grup tersebut menambah UKT sebesar Rp 2.000.000. Dalam cuitannya yang viral, pengunggah membagikan tangkapan layar harapan UKT terhadap program anak tahun ini.

Keputusan UKT tersebut didasarkan pada penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNB), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri ITB pada tahun 2024.

Mahasiswa yang diterima di seluruh program penelitian (prod) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 12.500.000.

Mahasiswa kemudian diterima pada program studi di Sekolah Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Farmasi (SF), termasuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM), berdasarkan UKT sebesar Rp500.000-Rp14.500.000.

Berdasarkan tweet yang viral tersebut, mahasiswa yang kuliah di kampus ITB Cirebon diharapkan memiliki UKT Rp 500.000-12.500.000. “ITB! Tiap bagian dikalikan 2 juta ya?” Ditulis oleh pengunggah.

Saat kejadian itu terjadi, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, Naomi Haswanto menjelaskan, pihaknya berencana menerapkan UKT UU Mendikbud Ristek Nomor 2024. Menurut 2. biaya operasional. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54/P/2024, Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi Negeri, dan Menteri Riset dan Teknologi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penyelenggaraan Biaya Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut diumumkan oleh Direktur Utama Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek pada Minggu (18/2/2024).

UKT kelas satu Rp500.000 dan UKT kelas dua Rp1.000.000. Informasi resmi besaran UKT masing-masing kategori akan diperbarui.

“Mahasiswa di bawah 500 ribu (UKT) 1 dan 1 juta (UKT 2) pada kedua kelompok ini seharusnya mendapat 20 persen dari total jumlah mahasiswa baru ITB. Pendidikan dan kebudayaan,” lanjutnya.

3. Penerima beasiswa UKT wajib bekerja paruh waktu

Media sosial Twitter (X) kembali menjadi media pertama yang meliput kontroversi UKT di ITB. Kali ini, pada 25 September 2024, diumumkan di jejaring sosial.

Jenis pekerjaan paruh waktu yang dapat dipilih oleh mahasiswa beasiswa UKT adalah asisten/praktisi, penugasan khusus di bidang pengajaran/sekolah atau program penelitian atau laboratorium atau kelompok kerja di bawah WRAM.

Beasiswa UKT juga dapat mendukung mahasiswa dengan Kepemimpinan Mahasiswa dan/atau Kepemimpinan Akademik. dan terakhir, tugas untuk membantu bimbingan mahasiswa dan/atau kepemimpinan akademik.

Sebuah unggahan viral di X menyebutkan, kebijakan mahasiswa ITB yang mendapat potongan beasiswa UKT terlihat berbeda.

Tangkapan layar tersebut menyatakan bahwa mahasiswa penerima beasiswa UKT wajib bekerja paruh waktu di ITB.

“ITB makin hari makin manis,” tulis Story X @5555nangis, dikutip Rabu (25/9/2024). Cerita lain yang mengeluhkan hal serupa ternyata menerima email untuk pekerjaan paruh waktu.

Hai sobat ITB yang UKTnya di bawah 12,5 juta, adakah yang mendapat email? Haruskah kita bertindak dulu agar UKT-nya tidak naik nanti? Jujur aku bingung karena jadwalnya padat sekali, tulis @laneigeromand di akun X.

Kebijakan tersebut menuai reaksi beragam dari netizen, banyak di antara mereka yang takut menyuarakan keluhan tersebut.

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Fidela Mawa Huwaida mengaku tidak senang dengan kebijakan tersebut. Dikatakannya, hal ini jelas menunjukkan bahwa ITB tidak berkomitmen membantu mahasiswa UKT. Padahal, mendapatkan pendidikan yang terjangkau adalah hak seorang pelajar.

Menurut Naomi Haswanto, Kepala Biro Komunikasi dan Humas, mahasiswa penerima beasiswa UKT memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerima beasiswa berkontribusi dalam pengembangan kampus dan mendapatkan pengalaman kerja.

Dijelaskannya, beasiswa dan hibah UKT merupakan bagian dari apa yang disebut ITB sebagai sistem bantuan keuangan. Merupakan program bantuan keuangan mahasiswa yang bertujuan untuk mengembangkan karakter mahasiswa.

“Sistem yang disebut sistem bantuan keuangan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan berbagai sumber bantuan keuangan dan program yang telah lama ada di ITB,” informasi resmi keempat yang diterima SINDOnews, Rabu (25/9/2024). .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours