Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Medsos, Raup Jutaan Rupiah Per Bulan

Estimated read time 2 min read

KEBUMEN – Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kapolda Jawa berhasil mengungkap kasus meresahkan penjualan pornografi anak melalui media sosial. Tersangka berinisial RS (34 tahun) asal Bojongsari, Kebumen, Jawa Tengah ditangkap karena melakukan aktivitas keji.

RS yang merupakan seorang pengangguran dan lulusan sekolah dasar ini diketahui menyebarkan dan menjual pornografi anak di media sosial sejak tahun 2023. Ia menggunakan platform Facebook nama “Pemersatu Bangsa” dalam penyebarannya. mengkomersialkan konten ilegal ini.

Melalui riset online kelompok tersebut, terungkap bahwa rumah sakit tersebut menyediakan beragam pornografi anak, mulai dari anak kecil, hingga orang dewasa. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per item.

Penangkapan RS bermula dari laporan masyarakat yang prihatin dengan maraknya pornografi anak di media sosial. Hasil pemeriksaan menunjukkan RS bekerja sendirian dalam pengelolaan bisnis ilegal tersebut. Konversinya pun luar biasa, ia mengaku mendapat penghasilan hingga Rp 12 juta per bulan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kompol Dwi Subagio, rencana pihak rumah sakit akan membuat grup Facebook dan Telegram. Di grup ini, ia memberikan berbagai kata-kata kotor kepada anggotanya.

“Karena teman-teman, RS memutuskan untuk menjalankan bisnis ini untuk mendapatkan penghasilan lebih,” kata RS. Ia mengaku di grupnya ia memiliki 100 hingga 200 anggota.

Selain menangkap RS, polisi juga menyita 5 telepon genggam yang berisi akun media sosial dan ratusan gambar porno. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours