Polisi bongkar kasus narkoba jenis ganja seberat 73 kilogram di Depok

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Badan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan kasus Narkotika, Psikotropika, dan Zat Memabukkan (Narkotika) golongan I ganja seberat 73 kg di Kabupaten Depok, Jawa Barat.

“Tersangka yang ditangkap AR (41) berperan sebagai kurir sekaligus penjual,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (6/7), dan petugas Badan Narkoba Polda Metro Jaya melaporkan bahwa kejadian yang terjadi di Jalan Saladewa, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat itu diterima. diketahui bahwa hal ini dicurigai. Penyalahgunaan narkoba sering terjadi.

Selanjutnya Reserse Narkoba Polda Metro membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap pada Minggu (6 September), ujarnya.

Berdasarkan laporan, saat tersangka diamankan, ditemukan barang bukti sabu seberat 89 gram yang dibungkus dua lembar kertas berwarna coklat.

Tim kemudian menggeledah dan menggeledah alamat rumah tersangka di Desa Kukusan, Jalan Madrasah No. 69 RT 5/3, Kecamatan Beji, Kota Depok, berhasil menemukan barang bukti tambahan sekitar 73 kg narkoba jenis ganja. siap untuk didistribusikan. “Kami sudah memastikannya,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, tersangka mengimpor ganja tersebut dari Kota Cibolga, Sumut.

Ganja tersebut dikemas dalam kantong berisi ikan asin dari Kota Cibolga Sumut dan dikirim ke alamat tersangka melalui jalur J&T, ujarnya.

Haenggi menjelaskan, barang bukti yang disita dari tersangka diperkirakan bisa menyelamatkan 146.000 nyawa dengan asumsi setiap orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.

Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) tambahan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya akan menghukum Anda minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Hunky.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours