Polisi bongkar modus sindikat judi online miliki sekitar 400 ATM

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antra) – Polisi menangkap organisasi perjudian online yang memiliki sekitar 400 mesin ATM untuk menjalankan bisnis ilegal.

Dalam kejadian yang sama, polisi pada Senin (15/7) menangkap seorang pria bernama Jeffrey (34) asal Jalan H. Jamehari 6, Tambora, Jakarta Barat.

“Dari keterangan yang bersangkutan (Jeffrey), para sasaran mendapat imbalan sebesar Rp1 juta untuk pembukaan rekening tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Jeffrey, penjahat dengan lebih dari 400 rekening, mendapatkannya dari warga Tambora, Jakarta Barat dengan harga sekitar satu juta dolar per rekening.

Geoffrey kemudian mencari warga untuk membuka rekening dari banyak warga kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang biasanya memiliki kemampuan finansial buruk dan tergiur dengan tawaran Geoffrey.

Rata-rata warganya Tambora. Kebanyakan dari mereka adalah warga ekonomi bawah. Jadi warga ini juga jadi korban, tergoda untuk kasih satu juta euro, kata Andri.

Kemudian, pada Senin (15/7), Satuan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya di Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum yang diduga melakukan jual beli akun yang digunakan untuk perjudian online.

Jeffrey kemudian diberangkatkan ke Jalan H pada Senin (15/7). Jamahari ditangkap di Gang 6, Tambora, Jakarta Barat.

Saat polisi menggeledah rumah korban, mereka menemukan brankas berisi laptop, 10 telepon genggam, 36 rekening tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours