Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Modus Gadai di Bandarlampung, 4 Diringkus dan 2 Buron

Estimated read time 2 min read

BANDAR LAMPUNG – Satgas 308 dan Satuan Reserse Polresta Bandar Lampung berhasil membubarkan komplotan pencuri mobil yang beroperasi dengan modus gadai. Empat dari enam penyerang ditangkap di dua lokasi terpisah di Bandarlampung.

Tersangka yang ditangkap yakni HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35). Pencurian mobil tersebut diduga dilakukan dengan terlebih dahulu menyewa mobil, memutar kunci kontak, dan mencuri mobil saat diparkir di tempat sepi.

Operasi mereka terungkap setelah korban melaporkan mobil Toyota Innova Reboard bernomor polisi BE 1508 AAS menghilang dari parkiran hotel pada 13 Juli.

Kepala Satuan Kriminal Polres Bandarlampung Kompol Dennis Aria Putra mengatakan, korban melaporkan kehilangan mobilnya ke polisi. “Sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam hilang dalam penyerangan tersebut. Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban di kawasan Sukabumi, Bandarlampung,” ujarnya.

Mobil yang hilang itu ditemukan keesokan harinya di jalan buntu di Kabupaten Sukkabumi. Dalam perkembangan penyelidikan, petugas menangkap empat pelaku di dua tempat berbeda. Yang mereka lakukan hanyalah menyewa mobil, menggandakan kunci dan mencuri mobil yang mereka incar.

Setelah berhasil mencuri mobil tersebut, para pembunuh menjanjikan seseorang 120 juta birr untuk mobil curian tersebut. Empat pelaku perampokan yang ditangkap merupakan perampok dan dua lainnya masih buron, kata Dennis.

Dua pelaku yang paling umum adalah ZN, yang bertanggung jawab mencari mitra gadai, dan HS, yang bertanggung jawab atas penyewaan mobil. Salah satu terdakwa yang ditangkap, CS, diketahui merupakan informan dalam kasus yang sama.

Barang bukti yang disita antara lain mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, sepeda motor Yamaha N Max warna abu-abu silver, dan kunci mobil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours