Polisi dalami laporan Abidzar Al Ghifari terkait pencemaran nama baik

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih mendalami laporan pencemaran nama baik aktor Mohammad Abidzar Al Gifari terkait nama ayahnya, Ustaz Geoffrey Al Buchori atau Ujeh.

Laporan ini baru diterima kemarin dan masih didalami penyidik, kata Kabid Humas MRT Polda Jaya Kombes Pol Ade Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ade Ari menjelaskan, pencemaran nama baik yang dilaporkan Abidzar karena terlapor menggunakan akun X @ProjecthunterA untuk mengunggah (posting) kata-kata yang menghina keluarga dalam konteks yang tidak pantas.

“Dalam uraian singkat kejadian yang disampaikannya, pelapor selaku korban menjelaskan bahwa sekitar tanggal 21 Juli 2024 pukul 21.00 WIB, korban melihat postingan di App X dengan nama akun yang menurut korban menyinggung. keluarga dalam konteks yang tidak pantas,” ujarnya.

Ade Ari menambahkan, konteksnya yang tidak tepat yakni menyebut nama ayah kandung korban, sehingga peristiwa yang dialami korban akhirnya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menjelaskan, pemohon memberikan bukti berupa tangkapan layar selembar kertas yang memuat cuitan akun tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, akun @ProjecthunterA sudah hilang atau tidak bisa diakses, namun ada beberapa akun yang me-retweet atau memposting ulang.

“Kalau saya jadi anaknya, pasti banyak dendam saya, karena gara-gara ayah bodoh yang menuruti ego bodohnya, anak itu akan tumbuh besar tanpa ayah dan memikul beban seumur hidupnya. Lihat saja anaknya. Memang mentalnya jadi sedikit berbeda karena tumbuh besar tanpa ayah,” tulis akun @ProjecthunterA.

Abidzar sendiri diketahui telah melaporkan akun @ProjecthunterA ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7).

Permohonan Abidzar sendiri terdaftar dengan nomor STTLP/B/4214/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Abidzar melaporkan RUU tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1) KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours