Polisi Gagalkan Modus Jual Beli Bayi di Medan, 4 Wanita Diciduk

Estimated read time 1 min read

MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap kasus jual beli bayi baru lahir di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap empat tersangka perempuan.

Keempat tersangka tersebut antara lain MT (55), Y (56) asal Medan Perjuangan, Deli Tua, NJ (40) asal Deli Serdang. SS (27) merupakan ibu kandung dari anak yang diperjualbelikan tersebut, kata Wakil Kepala Reskrim Polrestabes Medan AKP Madaya Youstadi, Rabu (14/08/2024).

Empat aktor mempunyai peran yang berbeda yaitu penjual, pembeli dan perantara. Ironisnya, anak yang diperjualbelikan pelaku itu bernilai Rp20 juta. Dijual Rp 20 juta, ujarnya.

Menurut dia, ibu bayi tersebut mengaku terdesak kesulitan keuangan, menerima pembayaran sebesar Rp5 juta sebelum melahirkan dan Rp15 juta secara bertahap setelah serah terima bayinya. Sedangkan mediator mendapat gaji Rp3 juta.

Anak yang nyaris dijual itu kini menjalani perawatan di rumah sakit di Maidan. Sementara itu, empat tersangka telah ditangkap berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours