JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menghentikan peredaran 12 kilogram ganja bungkus ikan asin dan ikan teri, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (JACPOS).
Oleh karena itu, saat kami di lokasi penangkapan, barang bukti itu ditutupi dengan penyembunyian berupa ikan teri atau ikan haring, kata Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana. waktu. Ditemui di Jakarta, Selasa.
Barrio menjelaskan, ganja itu disimpan di bawah kemasan makanan kering.
Kasus tersebut diduga bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya perdagangan narkoba atau kekerasan di Tanah Abang.
“Jadi kami melakukan penyelidikan di kawasan itu dan menangkap pelaku atau tersangka berhuruf W, berusia 23 tahun,” imbuhnya.
Barrio menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang ilegal tersebut didatangkan dari Pulau Sumatera.
Hasil pemeriksaan kami, produk tersebut dikirim dari Sumatera, berlokasi di Medan, dan rencananya produk tersebut akan didistribusikan di Jabodetabek, ujarnya.
Sementara itu, Tersangka W sendiri yang berprofesi sebagai penjual jual beli atau pengantar barang (utusan) ditangkap pada Minggu (28/7).
Barang bukti ganja seberat 12 kg disita Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024). Antara / Ho – Detrisnarkoba Polda Metro Jaya
Barrio belum bersedia merinci di mana W ditangkap, termasuk waktunya.
Barang bukti seberat 12 kilogram sudah diamankan dan tersangka kini kami tahan di Polda Metro Jaya, ujarnya.
Barrio juga menambahkan, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan masih dilakukan penyelidikan terkait upah yang diperolehnya dari perbuatan tersebut.
Terdakwa kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
+ There are no comments
Add yours