Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu dari Riau melalui Pelabuhan Merak

Estimated read time 2 min read

CILEGON – Polisi menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram (Kg) asal Riau ke Provinsi Banten melalui Pelabuhan Merak pada Jumat, 12 Juli 2024.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, penyelundupan ini digagalkan Kapolres Cilegon AKP Mulya Sugiharto. Ia pertama kali mendapat laporan ada mobil Toyota Innova sedang menuju Pelabuhan Merak.

Mobil berwarna hitam bernomor registrasi B 2372 BYA yang hendak menuju lapangan pengawasan di Pelabuhan Merak itu diduga membawa atau membawa sabu. Usai mendapat laporan, mantan Kasatlantas Polres Lebak itu terus mengejar mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Saat dicek, di dalam ada dua pemuda bernama HR (21) dan TR (32) yang berdomisili di Padang dan Batam. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah, diketahui ada dugaan sabu-sabu yang ditaruh di dalam pintu kendaraan.

“Kami menemukan 30 botol plastik berwarna perak berisi gambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang diduga mengandung sabu,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dalam siaran persnya, Selasa (16/07/2024).

Kapolres menjelaskan, puluhan kilogram sabu rencananya akan diedarkan di Jakarta. Berdasarkan informasi dan bukti yang ada, tersangka HR telah melakukan transaksi narkoba sebanyak 3 kali dalam 3 bulan terakhir, tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba berbahaya diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours