Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD Lampung Tengah

Estimated read time 2 min read

LAMPUNG TENGAH – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek rumah pelaku bersenjata yang menyuplai senjata kepada anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam di kawasan Bandar Lampung.

Mukadam pada Sabtu (6/7/2024) diketahui melepaskan tembakan ke arah resepsi adat di Lampung hingga menewaskan satu warga.

Kapolres Lampung Kompol Umi Fadila Astutik mengatakan, penggerebekan di rumah pemasok senjata itu terjadi di kawasan Pahoman, Bandar Lampung. Polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari senjata api hingga alat-alat yang digunakan untuk membuat senjata api.

“Di rumah tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 4 pucuk senjata laras pendek rakitan, puluhan butir amunisi, serta berbagai alat dan perlengkapan yang digunakan untuk membuat senapan rakitan,” kata Umi, Selasa (16/07).

Namun, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi kejadian karena ia telah melarikan diri sebelumnya. Untuk itu, polisi memeriksa keluarga penyerang. “Kami sudah meminta keterangan pihak keluarga dan menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Sementara itu, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan. Polisi pun telah menyelesaikan berkas perkara tahap pertama dan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Ketiga tersangka yakni. MSM, RH dan S.

Tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan MSM usai kejadian penembakan. Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dijerat Pasal 359 Ayat 1 KUHP menyebabkan kematian karena kelalaiannya dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata oleh tersangka Muhammad Saleh Muqadam.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours