Polisi Gulung Bandar Narkoba di Tanah Jawa, 51 Paket Sabu Disita

Estimated read time 2 min read

SIMALUNGUN – Polisi pada Kamis (11/7) menangkap seorang bandar narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Tanah Jawa, Resor Simalungun, Polda Sumut.

Terduga pengedar yang ditangkap adalah KH alias Usep (49), warga Hut IV, Nagori Balimbingan, Tanah Jawa. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 51 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 13,29 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan, penangkapan KH alias Usep dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang prihatin atas adanya jual beli narkoba di rumah Usep.

Mendapat laporan tersebut, personel polisi Polda Tanah Jawa yang dipimpin Kapolres Kompol Asmon Bufitra melakukan penyelidikan awal dan akhirnya menangkap Usep.

“Usai penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 13,29 gram,” kata AKP Irvan, Jumat (7/12/2024).

Saat ini Usep berstatus tersangka. Dia ditahan dan tengah diperiksa dari keterangan Usep diketahui barang bukti sabu diberikan oleh pria bernama Erwin di kawasan Mandoga, Simalungun.

Polisi kini sedang mencari pria bernama Erwin. Tersangka KH alias Usep mengakui barang bukti sabu yang diperolehnya dari pria bernama Erwin adalah miliknya dan sedang kami selidiki, jelas Irvan.

Kapolda Jatim Kompol Asmon Bufitra menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Jatim.

Pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menindak tegas pengedar narkoba.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours