Polisi Gulung Komplotan Spesialis Maling Motor di Serang, Pelaku Ditembak

Estimated read time 2 min read

Serang – Komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serang ditangkap polisi pada Rabu (6/11/2024). Usai dituduh, para penjahat berusaha melarikan diri.

Mereka adalah Abori alias Manuk (30), Supriadi alias Okoye (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Serang saat ini, tuan rumah Golek (45) merupakan warga Kabupaten Pandelang

Ketiganya ditangkap usai merampok sebuah rumah di Desa Susukan, Desa Sampang RT 012 RW 004, Kecamatan Tirtiyasa, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurnidi Ika Setabudi menjelaskan, tindak pidana tersebut bermula saat pemilik meninggalkan sepeda motor yang diparkir di sebuah rumah untuk salat Jumat.

Saat dihubungi, Rabu (6/12/2024), Andy mengatakan, “Korban memarkir kendaraan Honda Grave miliknya di gang rumahnya sepulang kerja.

Usai salat, lanjut Andy, korban sempat kebingungan karena sepeda motor andalannya dicuri maling. Ia mengatakan, korban bergegas melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, timnya berhasil mengamankan Abrori terlebih dahulu, kemudian menyelesaikan pengembangan dan juga menangkap Oko.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengoleskan timah panas ke kaki penjahat yang berusaha melarikan diri saat penangkapan.

Pelaku Abrori mengaku pernah berurusan dengan Oko dan menjual barang curiannya kepada seorang kolektor bernama Golek. “Semuanya sudah kami amankan,” ujarnya.

Andy mengatakan timnya berhasil menyita 3 unit sepeda motor dan beberapa kunci huruf T dari tangan pelaku.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 IPC dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours