Polisi imbau warga sertakan bukti video jika laporkan politik uang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polres Jakarta Selatan meminta warga sekitar memberikan bukti video kepada polisi jika mengetahui dan melaporkan politik keuangan jelang Pilkada DKI Jakarta. Kepala Subunit II Bidang Barang, Bangunan, dan Tanah (Harda Bangta) mengatakan, “Kalau gambar bisa ditolak, tapi kalau video kalau ada yang memberi uang bisa dipastikan dia.” Caranya mudah.” Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Mohd.

Di Jakarta, Rabu, Syafuddin mengatakan jurnalis harus bisa menyiapkan kamera yang bagus untuk merekam semua peristiwa yang terjadi di sana. Selain itu, satu-satunya alat bukti yang diterima dan tidak dapat dibantah adalah surat.

Kalaupun tidak ada bukti meski banyak saksi di lapangan, pelaku bisa saja mengingkarinya dan tidak terlibat dalam politik keuangan.

“Ketika mereka ingin melakukan sesuatu, mereka melihat aturannya, mereka mencari sumber dan mereka menggunakan sumber itu,” ujarnya. Baca Juga: Pemkot Jaksel Akan Tingkatkan Kolaborasi dengan Tokoh Masyarakat Agar Pilkada Aman Tapi Partisipasi Seluruh Lapisan Masyarakat Dibutuhkan.

“Menjaga pemilu tetap damai bukanlah tanggung jawab kepolisian saja, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Orang-orang yang terlibat dalam politik keuangan dapat dikenakan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187A Ayat (1) “Setiap orang yang melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung menjanjikan atau memberikan uang atau apapun kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih.” hendaknya mereka menggunakan hak pilihnya, hendaknya mereka menggunakan hak pilihnya sedemikian rupa sehingga ia kehilangan suaranya, baik untuk memilih calon yang lain atau tidak untuk memilih calon yang lain”.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan pidana penjara paling singkat 72 bulan dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours