Polisi juga bongkar kasus narkoba jenis ganja 26 kilogram

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan kasus ganja dengan barang bukti 26 kilogram (kg) di Kota Depok, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur.

Tersangka yang ditangkap berinisial AH (31) dengan barang bukti 26 kilogram ganja, kata Kombes Pol Hengki Metro Jaya kepada Direskrimsu Polda dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Hengki menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (26/5) di Jalan Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkapi, Kecamatan Tapo, Kota Depok. Sekitar pukul 13.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi penggunaan narkoba di lokasi dan tim kemudian melakukan penyelidikan, katanya. Baca juga: Polisi Temukan 73 Kilo Ganja di Depok. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap seseorang berinisial AH pada Selasa (28/5) pukul 23.00 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua lembar daun plastik ganja seberat 1.290 gram,” ujarnya. Belakangan, saat diperiksa, AH masih menyimpan ganja di rumah kontrakannya di Jalan Bekas Timur VI No. 22, RT.002 RW 013, Kelurahan Cipinang Besar Uttara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Tim melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan menemukan barang bukti tambahan narkoba jenis ganja yang disimpan dalam wadah plastik berisi 32 paket ganja seberat 25.197 gram, sehingga total ganja yang ditangkap di kedua lokasi tersebut berjumlah 26.487 gram, kata Hengki. Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ganja Cair di Depok. Hengki menjelaskan, barang bukti yang diperoleh tersangka diperkirakan bisa menyelamatkan 52.974 nyawa jika setiap orang mengonsumsi 0,5 gram ganja. “Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” tahun,” kata Hengqi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours