Polisi kembali memasukkan rantis dan pasukan ke dalam gedung DPR

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menggerebek gedung KHDR di Indonesia pada Selasa pukul 17.53 WIB untuk menyebarkan lebih banyak aktivitas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan keamanan, operator sepeda motor, dan anggota Kodam Jaya sudah kembali ke kediaman KHDR.

Belum jelas alasan polisi mengembalikan Rantis dan beberapa orang lainnya ke gedung KHDR.

Polisi menggunakan kendaraan pintar (rantis) untuk membubarkan massa yang berdiri di dekat gedung KHDR RI melalui Korps Brimob.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut ditemukan pada pukul 17.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol. Susanatio Purnomo Kondro memimpin langsung upaya pembubaran masyarakat.

Beberapa orang secara bertahap diperintahkan meninggalkan daerah tersebut.

Aksi unjuk rasa sebelumnya pernah dilakukan dengan prinsip pembelaan terhadap Putusan Mahkamah Agung (JC) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Untuk kepentingannya sendiri, Partai Buruh meminta KHDR RI tidak menentang atau mengubah keputusan 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi Agung (MA) mengeluarkan dua keputusan penting terkait pengangkatan kepala daerah, yaitu putusan No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah kemungkinan penggabungan partai politik atau parpol untuk memilih pimpinan partai daerah dan pasangan pimpinan daerah.

Keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa usia minimum calon ketua daerah dihitung sejak dipilih oleh Panitia Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan usia pencalonan dihitung sejak ditetapkannya kedua calon.

Namun pada Rabu (21/8), KHDR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada sidang KHDR berikutnya. harus dilewati. disahkan menjadi undang-undang.

RUU Pilkada memuat dua poin penting yang disepakati dalam rapat Panitia Kerja Pilkada.

Pertama, mengubah Pasal 7 UU Pilkada terkait persyaratan usia calon sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Kedua, mereformasi Pasal 40 dengan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat masyarakat ikut serta dalam pilkada dengan hanya menggunakan partai yang bukan anggota parlemen atau partai yang tidak mempunyai kursi di KHDR.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours