Polisi kerahkan 1.416 Personel Amankan Aksi Tolak Tapera di Istana

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Serikat pekerja mengerahkan total 1.416 pekerja untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta. Tolak proyek Dana Perumahan Negara (Tapera), Polda Metro Jaya juga menjalankan tugas rekayasa lalu lintas.

“Sebanyak 1.416 petugas dikerahkan untuk menertibkan demonstrasi tersebut,” kata Kompol Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat. ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Susatyo menjelaskan, rekayasa transportasi akan menjadi sebuah situasi. Artinya jika terjadi penumpukan di sekitar lokasi demonstrasi Rekayasa lalu lintas akan dilakukan untuk melihat situasi di lokasi tersebut.

“Kalau tidak ada kerumunan, lalu lintas akan normal seperti biasanya.

Susatyo juga meminta massa buruh mengutarakan keinginannya untuk terus memperhatikan hak orang lain.

“Barangsiapa ingin menyampaikan pendapatnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang menyatakan pendapat, hak setiap warga negara harus memperhatikan hak orang lain sampai undang-undang menetapkan kriteria dalam menyatakan pendapat. Masyarakat harus patuh,” jelasnya.

Dulu, serikat pekerja akan memprotes adanya Skema Dana Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru dibentuk pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

“Partai Buruh dan KSPI akan menyiapkan aksi besar-besaran pada Kamis, 6 Juni (hari ini) di Istana Negara Jakarta. dengan ribuan pekerja berpartisipasi Ia menyerukan pencabutan PP Nomor 2124 tentang Perubahan UU Tapera dan Tapera,” kata Saeed Iqbal dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

Menurut Saeed Iqbal, selain Tapera, pihaknya juga menyerukan penghapusan beberapa program pemerintah seperti Program Ruang Kepegawaian Standar BPJS Kesehatan (KRIS) dan Uang Kuliah Berseragam (UKT).

Selain itu, para pekerja juga menyerukan penghapusan PP Skema Kamar Rawat Inap (KRIS) Standar BPJS Kesehatan, penolakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal, dan UU Cipta Kerja. Mereka menyerukan pencabutan Omnibus Law Upah Rendah (HOSTUM), jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours