Polisi lakukan keadilan restoratif untuk 178 tersangka kasus narkoba

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangani kasus hukum melalui restorative justice terhadap 178 tersangka kasus narkoba selama Mei hingga September 2024. “124 laporan polisi yang melibatkan 178 tersangka” menunjukkan putusan yang diselesaikan melalui pengadilan pemulihan” dan undang-undang yang mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna atau penyalahguna narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iver Son Manusoh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin. Baca juga: Polres Jakpus Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 15 Miliar Iver mengatakan, cara penyelesaian ini dipilih berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, barang bukti yang ditemukan mengenai tersangka tidak memenuhi syarat minimal untuk diproses lebih lanjut. Sabu 1 gram atau kurang, ganja 5 gram atau kurang, dan ekstasi 8 gram atau kurang.

Selain itu, ketika polisi menginterogasi para tersangka, tidak ditemukan cukup bukti untuk menentukan apakah tersangka adalah pengedar narkoba atau pengedar narkoba. Baca juga: Polisi Sita Paket Ganja Seberat 12 Kg Bungkus Ikan Asin di Jakarta Pusat Dari pemeriksaan latar belakang polisi, tidak ada tersangka yang merupakan anak di bawah umur.

Putusan yang menerapkan pendekatan keadilan restoratif ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

“Demi keadilan, dia (tersangka) bukan pelaku trafficking dan bukan pelaku trafficking, tapi justru menjadi korban penganiayaan,” kata Eber. Ia menjelaskan, “negara wajib melakukan penyembuhan melalui lembaga rehabilitasi.” Baca juga: Upaya Pemkot Jakpus pemberantasan narkoba membuat daerahnya bersinar Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti 12.690,96 gram (12,7 kg) narkoba senilai total Rp 15 miliar. Periode Mei hingga September 2024.

Setelah itu, 9 tersangka tambahan diproses di 7 Lapas dari 131 Lapas, dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum tahap pertama.

Tersangka sedang dirawat

Wirdhanto juga menjelaskan, pada Mei 2024, tersangka berinisial SM, seorang pengedar, ditangkap di Penang Lanti, Jakarta Timur. Polisi menyita 10,6 kg sabu.

Seorang tersangka narkoba ditangkap Polres Jakarta Pusat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9 September 2024). Antara/Siti Nurhaliza Ada pula dua kasus terbuka pada Juni 2024. Pertama, seorang bandar narkoba berinisial RK ditangkap atas barang bukti kepemilikan sabu seberat 196 gram di Buzungid, Bogor.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours