Polisi layangkan panggil kepada Aaliyah Massaid

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pada Kamis (29/8) Polda mengeluarkan somasi kepada tokoh Metro Jaya Alia Massaid (22) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

“AM akan memberikan informasi, akan memberikan informasi pada tanggal 29 Agustus 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol AD ​​Ari Shyam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

Selain memanggil Aaliya ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga akan memanggil suami Aaliya, Tariq Halilintar (25). “Pelapor (AM) dan suaminya (TH) datang pada 29 Agustus 2024,” ujarnya. Alia Massaid melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

Ade Ari membenarkan adanya laporan dan kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya Subdit Siber (Detreskrimsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Detreskrimsus). Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini dikelola Cyber.​​​​​​Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Alia Massaid, Polisi: Nama Baiknya Pencemaran Nama Baik, Jaya Ditresscrimsus Poldo Metro. Jaya Sedang Selidiki kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap tokoh masyarakat Alia Masaid di beberapa akun media sosial.

Tim Subdit Reserse Siber Direscrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki adanya tindak pidana yang dilaporkan tersebut, kata Direscrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Ade Safri menjelaskan, tim penyidik ​​Direktorat Kriminal Khusus (Detreskrimsus) melakukan beberapa kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengidentifikasi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana tersebut. “Untuk memutuskan apakah penyidikan bisa dilakukan atau tidak,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours