Polisi Malaysia selidiki dugaan sodomi pada 13 anak di rumah penitipan

Estimated read time 3 min read

Kuala Lumpur dlbrw.com – Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) mengungkap dan terus menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap 13 anak yang sebelumnya diselamatkan dalam penggerebekan di beberapa panti asuhan di Negeri Sembilan dan Selangor pada pekan lalu.

Menurut Komisaris Polisi Nasional Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Seri Razaruddin Husain, dalam keterangan media di situs PDRM Kuala Lumpur, Jumat, awalnya ditemukan empat korban yang sedang dimintai keterangan. mengalami kekerasan seksual, kemudian bertambah menjadi sembilan sehingga total korban yang kasusnya dalam penyelidikan menjadi 13 orang.

Semua kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Seksual Anak tahun 2017.

Polisi Malaysia telah menggerebek 20 panti asuhan atau panti asuhan atas tuduhan penelantaran anak, pelecehan dan pelecehan seksual.

Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan 402 anak, 392 diantaranya terdiri dari 202 laki-laki dan 190 perempuan. Dan menurut Razaruddin, masih ada anak-anak yang masih mencari jati dirinya.

Saat ini, 10 korban penyandang disabilitas dan autis serta 49 anak di bawah usia lima tahun lainnya berada di bawah perawatan Departemen Kesejahteraan.

Menurut Razaruddin, berdasarkan pemeriksaan para korban, ditemukan sebagian anak tersebut telah terpisah dari ibu dan ayahnya sejak usia dua tahun.

Beberapa dari mereka bahkan sudah bertahun-tahun tidak bertemu orang tuanya di Arab Saudi dan Turki.

Polisi Malaysia saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memeriksa anak-anak tersebut dan sejauh ini sudah 172 anak yang menjalani tes. Akibatnya, kata dia, korban mengalami luka fisik baru dan lama, serta luka batin dan batin.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui kesehatan mental dan tumbuh kembang anak-anak tersebut.

Polisi Malaysia menangkap 171 orang dalam operasi tersebut, termasuk penjaga keamanan dan penjaga panti asuhan, dan 159 orang di antaranya, berusia antara 18 dan 51 tahun, ditahan selama empat hingga tujuh hari untuk penyelidikan. Sedangkan 12 orang lainnya tidak ditangkap karena masih anak-anak.

Polisi sedang menyelidiki berdasarkan Undang-Undang Anak tahun 2001 dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Seks, Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia dan Migrasi tahun 2007, dan Pasal 354 KUHP.

Kasus yang melibatkan ratusan anak ini menarik perhatian publik Malaysia, terutama karena media lokal memberitakan bahwa sebuah perusahaan besar diduga terkait dengan panti penitipan anak yang telah digerebek polisi.

Utusan Malaysia mengatakan dalam sebuah laporan bahwa GISB Holdings Sdn Bhd (GISBH) membantah tuduhan bahwa panti asuhan anak yang dikelolanya terlibat dalam indoktrinasi anak-anak dengan praktik seksual tidak biasa yang disebarkan melalui konten viral di media sosial. Terkait hal ini, perusahaan akan melaporkan kepada polisi.

Di sisi lain, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, dikutip Bernama, mengarahkan pemangku kepentingan untuk menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Menurutnya, tindakan ini penting dan tidak boleh ditunda karena terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan, agama, dan kekerasan terhadap anak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours