Polisi minta kerja sama warga Kampung Ambon untuk keamanan wilayah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polisi meminta kerja sama di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah setempat, salah satunya dengan menghadang atau melawan polisi yang sedang berpatroli.

Kita harus hati-hati, saling mendukung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kontroversi), kata Humas Polda Metro Jaya Kombe Pol Ade Ari Siam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat. menanggapi dugaan sejumlah warga yang tidak puas menyerang polisi saat berpatroli di Kampung Ambon, Tsengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu (24/7).

“Kami sangat menyesal ada oknum, sebagian kecil masyarakat, yang melemparkan batu ke arah anggota kami saat melakukan patroli,” ujarnya.

Menurut dia, keamanan dan ketertiban merupakan kebutuhan semua pihak sehingga perlu dukungan semua pihak.

“Pembangunan sistem keamanan, perlindungan ketertiban dan keamanan masyarakat adalah kebutuhan kita bersama, hal ini juga harus kita ketahui,” kata Ade Ari.

Ia juga meminta dukungan para pengambil keputusan setempat untuk menjaga keamanan lingkungan hidup warga.

“Ini yang kita lakukan setiap hari (patroli). Makanya kita mohon dukungan dan kerja sama seluruh warga dan ‘stakeholder’ (pemegang kebijakan),” ujarnya.

Ia menambahkan, meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki kejadian tersebut.

Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, anggota dapat melanjutkan tugas dengan selamat dan selamat. Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidikinya. Apa motifnya? kata Ade Ari.

Ia juga menyatakan bahwa patroli wilayah sangat penting dalam memantau keamanan wilayah atau habitat masyarakat.

“Misalnya ada masyarakat yang niatnya tidak baik, kalau lihat polisi di sana, mungkin tidak akan terjadi. Kita selalu ingatkan bahwa “patroli adalah tulang punggung”, tulang punggung kerja polisi adalah patroli, ujarnya. berkata.

Karena artikel tersebut

Lebih lanjut, Ade Ari juga menambahkan, penyerangan terhadap petugas yang sah seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat dikenakan pasal tertentu.

“Jika ada oknum masyarakat yang menimbulkan keonaran dan membahayakan keselamatan barang milik orang lain, maka akan ada upaya kepolisian dan oknum yang melawan, akan diberikan sanksi,” ucapnya.

Menurut dia, pelanggaran ketertiban hukum yang dilakukan petugas tercatat dalam Pasal 212 dan 216 KUHP.

Meski mengakui kejadian tersebut merupakan dinamika dalam industri, Ade Ari berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Ini bagian dari dinamika pelaksanaan misi dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours