JAKARTA (ANTARA) – Polisi melakukan pemeriksaan psikologis terhadap dua anak nakal, KS (17) dan PA (16), karena membunuh ayah kandungnya, S (55). Saat ini, bocah KS dan bocah PA sedang menjalani tes psikologi di RS Polri Dermaga Karamat, untuk dinilai kondisi psikologis dan mentalnya, kata Kapolda Metro Jaya, Kombes Pol Adi dan Siyam Indradi saat ditemui. Selasa di Jakarta. Selain itu, menurut Adi Ari, penyidik sudah memeriksa kakaknya, KS, namun tidak menemukan adiknya, PA.
“Sebenarnya ada pesan dari anak KS agar tidak menyertakan saudaranya, namun penyidik masih berpihak pada fakta berdasarkan fakta kejadian tersebut, makanya nama anak PA (tersangka),” ujarnya.
Adi Ari pun mengatakan, terungkap KS berencana membunuh ayahnya.
“Anak KS bilang ke anak kakaknya PA, ‘Nanti kamu kerjakan, aku kerjakan sekarang,’” kata Adi Aari mengutip KS.
Bocah PA terlibat dua kali penusukan kepala dengan mesin cuci kayu, dan bocah KS ditusuk dua kali oleh bocah itu dengan pisau dapur, lanjutnya.
Pada Sabtu (22/6) pembunuhan penjual furnitur di Duren Selatan, Jakarta Timur, dibunuh oleh seorang pria, melibatkan dua orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, KS (17) yang dinyatakan sebagai mantan anak haram (ABH) setelah dilakukan pemeriksaan tindak pidana (TKP) lanjutan pada Selasa. Atau saudara tersangka diketahui meninggalkan lokasi pembunuhan bersama PA (16).
“Melalui pemeriksaan yang mendalam dan teliti oleh polisi penyidik, kami menemukan fakta dan angka yang menetapkan ABH atau tersangka dugaan pembunuhan saudara perempuan PA atau saudara perempuan KS. S (55). _ dikatakan.
Menurut Adi Ari, dia dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Disengaja dan Pasal 338 KUHP Dua Pembunuhan.
“Pasal 340 ancamannya paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 ancamannya paling lama 15 tahun,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours