Polisi panggil anak figur publik soal video asusila pada Selasa

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berencana memanggil seorang perempuan mirip anak seorang publik figur penyanyi grup ternama Tanah Air yang menjalin hubungan asusila. Video Selasa (6/8).

Yang bersangkutan akan dipanggil ke ruang pemeriksaan besok (6/8) pukul 13.00 WIB di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Yaya (Lantai 5 Gedung PMJ Ditreskrimsus), kata Dirreskrimsus Polda Metro Yaya. Petugas polisi. Ade Safari Simanjuntak, dikonfirmasi, Senin.

Menurut Ade Safari, AD Polda telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus MRS (22) dan JE (35) yang mengedarkan video tidak senonoh di Metrojaya.

Namun Ade Safari belum bisa memastikan ketersediaan orang yang tepat untuk undangan tersebut.

Di Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Detrescrimas) menangkap dua pria, MRS (22) dan JE (35), karena menyebarkan video tidak senonoh seorang perempuan yang diduga diprakarsai AD (24). Seorang public figure yang merupakan penyanyi dari sebuah band terkenal di Indonesia.

Penyidik ​​mencoba menaikkan status tersangka dari keterangan dua orang tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Yaya Kombes Pol Ade Safari Simanjuntak, Jakarta, Rabu (1/8) malam.

Ia mengatakan, tersangka MRS terlibat dalam pemasaran video sensasional sebagai iklan melalui grup media sosial Telegram.

Sementara itu, tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi ke akun X untuk disebarluaskan.

Aparat mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku MRS berupa tiga buah telepon seluler, tiga video hiburan mirip AD, satu email, dan empat rekening dompet.

Sementara itu, ponsel, akun X, dan video yang cocok dengan iklan diamankan dari tersangka JE.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) UU 2024 juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 4 ayat (1) UU. 2008. Pasal 33 juncto Pasal 29 tentang Pornografi dan/atau Pasal 7 UU 44 Tahun 2008.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours