Polisi Pastikan Dua Anak Dianiaya MI di Daycare Depok

Estimated read time 1 min read

DEPOK – Ada dua remaja korban yang melaporkan kasus penganiayaan anak yang dilakukan pemilik sekaligus pengasuh Vanson School Daycare Early MI di Simangis, Depok. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Depok Kompol Arya Pardana.

“Sejauh ini korbannya disebutkan dua orang. Yang pertama bernama MK (2) dan yang kedua berusia 9 bulan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (8/1/2024). .

Aria mengetahui bahwa Sekolah Venson diperuntukkan bagi sekitar 10 anak di taman kanak-kanak. Menurutnya, day care merupakan sarana penitipan anak yang orangtuanya bekerja.

“Sejauh ini kami sudah menanyakan sekitar 10 anak yang diserahterimakan. Jadi ini untuk orang tua yang mungkin sedang bekerja, tidak bisa meluangkan waktu khusus untuk anaknya dan harus menyerahkan anak,” ujarnya.

“Tidak bisa memberikan waktu khusus untuk anak-anak dan karena harus bekerja, anak-anak dibiarkan di sana. Jadi kami tanya ke yang bersangkutan, sebenarnya di sana ada 10 anak,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pidana Pasal 80 Ayat 1 MUP, UU Tahun 2014 (ZU) No. Pasal 80 ayat 35 berada di bawah ayat 1, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam tahun penjara. bulan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours