Polisi pastikan tidak akan jadikan Firli Bahuri tersangka seumur hidup

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak memastikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak akan ditetapkan sebagai tersangka seumur hidup atau diberhentikan sebagai tersangka.

“Kami berkomitmen menyelesaikan penyidikan kasus Aquo secara tuntas,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ade Safri mengatakan, kejadian tersebut akan diusut tuntas. Diantaranya pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Bulutangkis kawasan Firli, Jakarta Barat.

“Kami informasikan lebih lanjut bahwa penyidikan terhadap dua kasus Aquo atau dua laporan polisi dimaksud akan dilakukan secara profesional, transparan. Profesional artinya prosedural dan menyeluruh,” ujarnya.

Setelah mengkonfirmasi transfer file, Ade Safri menjelaskan, masyarakat akan diberitahu jika berkas tersebut ditutup atau dinyatakan P21.

“Investigasi masih berlangsung. Nanti saya update,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah masuk ke tahap penyidikan terkait pertemuan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Maret di GOR lapangan bulu tangkis, Jakarta Barat.

“Tentang Pasal 36 UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus tersebut dirujuk untuk diselidiki. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Satlat Polsek Cikeas Korbrimob. bogor katanya, Selasa (8) di Jawa Barat. 13)

Pasal 36 UU Komisi Pemberantasan Korupsi melarang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang diduga terlibat perkara korupsi di KPK dengan alasan apapun.

Ade Safri menjelaskan, ada dua laporan polisi yang terpisah: pertama; Pasal 12 E atau 12 B atau Pasal 11, Pasal 65 KUHP; Pengaduan pidana terkait pasal 36 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saat ini, semuanya mengalami kemajuan dan perbaikan. Dia mengatakan, tidak ada kendala atau hambatan dalam penanganan kasus Aquo. Baca Selengkapnya: Polisi Tingkatkan Penyidikan Pertemuan SYL Firli Bahuri Baca Selengkapnya: Pencabutan Paspor Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sangat disambut baik. Baca Juga: Polisi Sebut Keputusan SYL Tak Pengaruhi Proses Penyidikan Firli

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours