Polisi periksa Nikita Mirzani dan 4 saksi terkait persetubuhan anak

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi memburu artis Nikita Mirzani (NM) dan empat orang saksi atas laporan penganiayaan anak yang dilakukan VA (19) dan aborsi terhadap gadis Laura Meizani (LM) atau Lolly.

Jadi NM datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan, kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewey, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Nurma, Nikita mendatangkan empat orang saksi lagi yakni C, Y, D dan M. Saksi C berasal dari Singapura.

Keempat saksi tersebut merupakan teman Lolly yang mengetahui kasus tersebut sehingga bisa dimintai keterangan.

“Mereka teman-teman LM di media sosial, kebanyakan bisa dipercaya,” ujarnya.

Sejumlah dokumen terungkap, yakni beberapa gambar dan wawancara yang memuat cerita anak Mirzani. Polisi memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), VA (19) atas laporan pelecehan anak dan aborsi terhadap putrinya. Baca juga: KPAI: Jangan Kritik Korban Kekerasan Seksual Pernyataan VA adalah anak Nikita Mirzani alias Laura Meizani Mawardi atau Lolly (17). Acara dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut polisi, Lolly yang berusia 17 tahun melakukan hubungan seks dengan anaknya dan/atau melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan peraturan VA.

Polisi mengatakan Laura Meizani Mawardi, atau Lolly, 17, putri artis Nikita Mirzani, melakukan dua kali aborsi karena pacarnya bercerita tentang inisiatif VA. Baca Juga: Menteri Bintang Ingin Perbanyak UU untuk Mendukung Perempuan Menurut orang tua korban, inisiatif ini diambil dari saksi yang melihat foto jenazah korban sedang hamil. Perubahan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 76 d UU 77 A juncto Pasal 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU 2023 Kesehatan dan/ atau Pasal 346. Pasal 81 KUHP ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Tersedia LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Yajada.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours