Polisi periksa pihak keamanan dalam kasus pengeroyokan kamerawan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Polda Metro Jaya akan memeriksa petugas keamanan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepcor) Jakarta Pusat yang dipukuli juru kamera TV Bodhia Vimala Sosito, sedangkan Suhar Yasin meliput kasus Lempu (SYL). . Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari mengatakan, “Rencana selanjutnya Subbagian Jataners akan melakukan pemeriksaan saksi di TKP (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).” Siam Andrade dikonfirmasi saat berada di Jakarta, Selasa.

Eddy Ari menjelaskan, pemeriksaan dilakukan aparat keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat dugaan pengeroyokan itu terjadi.

“Saksi-saksi, termasuk aparat keamanan dari Pengadilan Negeri Pusat Jakarta, kembali berkumpul di sana,” ujarnya. Sementara itu, Polda Metro Jaya meliput persidangan mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor (Tepcor) Jakarta, menangkap sejumlah tersangka pengeroyokan juru kamera TV Bodhia Vimala Soketto, Kamis (7/11).

“Dua orang ditangkap karena melakukan kekerasan di muka umum terhadap masyarakat,” kata Kabid Humas Kombes Pol Ade Ari Siam Andradi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7) diduga melakukan tindak pidana atau kudeta. .

Eddie Ari menjelaskan, dua tersangka yakni MNM (54) dan S (49) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan MNM berperan sebagai pelaku pemukulan.

“Dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Juli berdasarkan Pasal 170 KUHP atas dugaan penyerangan biasa atau kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum,” ujarnya. .

Polda Metro Jaya meliput persidangan Menteri Pertanian 2019-2023, Sehiral Yasin Lampu (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, juga memeriksa bukti-bukti pemukulan terhadap juru kamera TV, Bodhia Vimala Sokoto. (Khas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Siam Andradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan korban menyerahkan dua alat bukti untuk keperluan penyidikan penyidik.

Sebelumnya, laporan Bodhia no. LP B/3926/VII/2024/SPKT telah terdaftar di Polda Metro Jaya karena pemukulan dengan status penyidikan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Baca juga: Kasus Pemukulan Kamera, Polisi: Ada Dua Barang Bukti. Baca Juga: KPK: Uang talangan SYL dipertimbangkan jaksa untuk banding. Baca Juga: Pukulan Pengadilan Terkait Pengacara SYL: Selidiki Sampai Tuntas

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours