Polisi sebut anggota yang mengintil perempuan bagian dari penangkapan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Polisi mengungkap alasan anggota Polda Metro Jaya mengejar perempuan tersebut merupakan bagian dari upaya penangkapan dan bukan tindakan yang disengaja.

Peristiwa ini bermula dari upaya paksa penyidik ​​Subdivisi 5 Jatanras Polda Metro Jaya untuk menangkap tersangka atas nama IF tahap kedua ke Kejaksaan DKI Jakarta (kasus utama sudah P21), Metro Jaya kata Kompol Ade Ari Shyam Indradi usai dikonfirmasi Polda di Jakarta, Jumat.

Ade Ari menjelaskan, sebelumnya tersangka tidak diketahui keberadaannya sehingga dilakukan upaya lagi pada Senin (29/7) dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yakni kediaman dan kantor tersangka I.F.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik ​​memberikan surat perintah penggeledahan dengan didampingi oleh saudara perempuan A (anak perempuan tersangka), saudara laki-laki K.S. (pengacara tersangka), serta saksi dari pihak security gedung dan perumahan. “Tersangka tidak ditemukan dalam penggeledahan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ade Ari, pada Rabu (31/7), penyidik ​​mendatangi pihak-pihak yang hadir dalam proses penggeledahan untuk meminta tanda tangan syarat resmi penggeledahan, yakni berita acara penggeledahan (BA). , membangun kompleks keselamatan dan keamanan, serta berhasil memperoleh RT setempat.

Namun pemilik tempat penggeledahan tidak memperbolehkan atau mengizinkan kami menemui kantor tersangka, ujarnya.

Menurut Ade Ari, penyidik ​​sudah berupaya menjalin komunikasi baik melalui pihak keamanan maupun langsung dengan adik A (anak tersangka), namun belum mendapat tanggapan.

Maka, tim memutuskan untuk pergi ke kos Kakak A yang letaknya jauh dari kantor. Namun saat tim menuju wisma Suster A, penyidik ​​melihat Suster A sedang makan di sebuah restoran bersama tiga orang lainnya.

“Setelah dipastikan selesai makan dan ngobrol umum di tempat yang sama, penyidik ​​akan menghampiri yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan bersedia membaca dan menandatangani BA penggeledahan,” jelas Ade Ari.

Namun pada saat peneliti menjalin komunikasi dengan memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan kunjungannya, Kakak A dan teman-temannya sudah terlebih dahulu mengucapkan berbagai kalimat dengan lantang, sehingga tidak butuh waktu lama bagi peneliti untuk meninggalkan lokasi. Kesimpulannya yang bersangkutan tidak boleh menandatangani penggeledahan BA,” lanjutnya.

Sebelumnya, video yang diunggah akun @lugastv.id dibagikan di media sosial TikTok yang memperlihatkan penyidik ​​Polda Metro Jaya berbicara dengan seorang wanita dan tidak menerima permintaan penyidik.

“Hati-hati Polda Metro Jaya lagi-lagi berbuat kasar kepada masyarakat, anggota Polda Metro Jaya sibuk berkeliaran di warung hingga larut malam,” kata akun tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours