Polisi sebut pengelola judi online di Bogor melibatkan satu keluarga

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebut pengelola permainan judi online yang dibuka di kawasan Bogor adalah milik keluarga yang sama.

Terdiri dari ayah, ibu, dan anak, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombe Paul Weera Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Vira menjelaskan, di antara 23 tersangka yang ditangkap terdapat lima orang manajer yang satu keluarga yakni EA (48), AL (48), NA (23) dan AT. (22) dan IL (44).

Kemudian 18 tersangka yang rata-rata berusia 19 hingga 22 tahun itu menjelaskan kepada Vira bahwa mereka direkrut oleh anak manajer.

“Orang-orang ini adalah teman sekolah atau kampus dari anak-anak atau pengurus, sehingga mereka mudah diajak berkomunikasi dan dikenal.”

Lanjut Vira, Lalu kalau soal gaji, Vira menjelaskan, pengurus ini bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta per bulan.

Mengenai jumlah pasti hasil kejahatan tersebut, Weera mengatakan masih dalam tahap penyelidikan.

“Kalau pendapatannya tentu nanti akan kami selidiki karena kami harus membuka rekeningnya.”

Barang bukti yang disita dalam kasus ini kemudian berupa 45 telepon seluler, 10 buku, dan tiga komputer yang semuanya digunakan untuk menjalankan operasi perjudian online tersebut.

Selain itu, terdapat sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga unit laptop, tiga kunci apartemen, brankas yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan, uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp 2,5 miliar, dan dua unit mobil.

Kabareskrim Polda Metro Jaya sebelumnya telah berhasil menuntaskan tindak pidana perjudian online dan/atau pencucian uang puluhan miliar rupiah di wilayah Bogor.

Dirrescrimum Polda Metro Jaya Combes mengatakan, “Tim Subbagian Jatanras Direktorat Polda Metro Jaya telah menggagalkan operasi perjudian online dengan 23 tersangka pada 30 Mei 2024 dengan estimasi pendapatan puluhan miliar rupee.” Paul Weera. Satya Triputra pada konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Vira menjelaskan, pada 1 Mei 2024, tim patroli siber yang dipimpin Direktorat Jenderal/Jatanras 2 menemukan aplikasi game bernama Royal Domino di ponsel berbasis Android yang menampilkan perjudian online. praktik Baca Juga: Polisi jebol jaringan judi online bernilai miliaran rupee di Bogor Baca Juga: Polisi tetapkan 11 tersangka pelaku perjudian Teluknag Baca juga: Legislator usulkan DKI bentuk rumah sakit khusus penjudi online.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours