Polisi sebut penjual video asusila sudah beroperasi sejak 2023

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Paul Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka penjual video asusila di aplikasi Telegram berinisial M (20) sudah beroperasi sejak 2023.

“Tersangka melakukan tindak pidana dimaksud pada Agustus 2023 sampai Juli 2024.” ujarnya, Selasa, usai konfirmasi di Jakarta.

Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan, tersangka memperoleh omzet Rp5-7 juta per bulan dari penjualan film porno.

Sementara modus yang dilakukan tersangka adalah mempromosikan konten video yang mengandung konten asusila atau pornografi melalui platform media sosial X dengan nama pengguna @DeflamingoOfc (kini ditutup).

“Tepat

Mantan Kapolres Surakarta ini juga mengatakan, tersangka berhasil mengelabui ratusan anggotanya agar berlangganan akun Telegram.

“107 anggota berlangganan saluran Telegram tersangka dan 25.000 anggota berlangganan saluran Telegram,” kata Ade Safri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial M (20) yang diduga menjual konten video porno melalui aplikasi Telegram.

“Kami menemukan ada akun grup di Telegram bernama Deflamingo Collection yang melakukan jual beli video berisi konten asusila atau pornografi, dan salah satunya berisi konten pornografi anak,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Reserse Kriminal Polda Metro Kompol. Jaya Ade Safri Simanjuntak usai konfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ade Safri menjelaskan, penyidikan kasus tersebut bermula pada 24 Juli 2024, saat petugas Subdit Cybercrime Bareskrim Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, tambahnya.

Polisi mendakwa tersangka berdasarkan Art. 27 bagian 1 sehubungan dengan Art. 45 bagian 1 UU Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal. 4 bagian /atau seni. 7 sehubungan dengan Seni. 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours