Polisi sebut uang palsu Rp22 miliar diproduksi sejak April 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polda Metro Jaya menyebut uang palsu senilai 22 miliar rupiah yang baru saja disita polisi, diproduksi oleh empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF sejak awal April hingga Juni 2024. “Pada awal April 2024, M membeli alat penghasil uang palsu yang disimpan di gudang kawasan Gunung Putri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jaya Combs Metro Paul Weera Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta. Jumat

Vira menjelaskan, M alias Mole berperan sebagai koordinator produksi uang palsu pesanan P yang saat ini masih dicari polisi (Daftar Pencarian Orang/DPO). M kemudian mencari operator seperti I (DPO) pada Mei 2024 untuk memproduksi uang palsu. Setelah menyelesaikan sewa gudang di Gunung Putri, ia kemudian pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi. Baca Juga: Berikut beberapa tips menghindari uang palsu. Katanya, setelah diproduksi dibawa ke Jakarta dengan bantuan MDCF yang akan dijual ke P seharga 5,5 miliar riyal setelah Idul Adha. Saat ini, polisi telah mengeluarkan tiga DPO, yaitu A yang merupakan pembeli mesin dan peralatan pencetak uang palsu, I yang merupakan operator mesin pencetak dan pemotong uang palsu, dan P yang merupakan pelanggan uang palsu. Polisi juga meminta uang kepada masyarakat saat melakukan transaksi keuangan dengan metode look, touch and look (3D). Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Pembuatan Uang Palsu di Jakbar. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024. Uang palsu senilai Rp 22 miliar dicetak. Belum dipublikasikan di kantor akuntansi.

Perkara ini tersedia di LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024 berdasarkan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait. terhadap tindak pidana peniruan atau pemalsuan uang negara dan/atau peredaran uang palsu diancam dengan pidana penjara 15 tahun. satu tahun penjara

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours