Polisi sebut uang palsu Rp22 miliar diproduksi sejak April 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan empat tersangka M, FF, YS dan MDCF ditangkap antara awal April hingga Juni 2024, dan polisi baru-baru ini menyita uang palsu senilai $22 miliar. Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Combes Paul Weera Satya Triputa dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan, pada awal April 2024, M membeli peralatan pembuatan uang palsu dan menyimpannya di gudang di kawasan Gunung Putri. Jumat.

Vaira menjelaskan, M merupakan koordinator pembuatan uang logam palsu yang dipesan dari P. Pada Mei 2024, M mulai mencari operator seperti saya (DPO) untuk menghasilkan uang gelap. Ketika sewa gudang di Gunung Putri habis, ia pindah ke Villa Sukaraja Sukabhumi. Baca juga: Tips Menghindari Uang Palsu Langkah tersebut dilatarbelakangi oleh P(DPO) yang diminta untuk terus memproduksi uang kertas palsu senilai Rs 2,20,000. “Setelah selesai produksi, dibawa ke Jakarta dengan bantuan MDCF dan akan dijual ke Pik seharga Rp 5,5 miliar setelah Idul Adha,” ujarnya. Polisi kini telah mengeluarkan tiga DPO, A sebagai pembeli mesin dan peralatan pencetakan uang hitam, I operator mesin cetak dan pemotongan uang hitam, dan P sebagai pemesan uang hitam. Polisi mengimbau masyarakat menggunakan metode “lihat, sentuh, lihat” (3D) untuk mendapatkan uang tunai saat melakukan transaksi keuangan. BACA JUGA: Polisi mengungkap aktivitas tersangka uang palsu di Jakarta Barat dan mengingatkan masyarakat untuk melaporkan peredaran uang palsu ke polisi Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 di Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1/RW 8, Kembangan, Srengseng, Jakarta Barat Empat tersangka berinisial M, FF, YS dan MDCF ditangkap. Uang palsu senilai Rp 22 miliar dicetak. Akuntan kantor tersebut belum merilisnya ke publik.

Perkara tersebut tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT. Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, 16 Juni 2024. Baca juga: Uang Palsu 22 Miliar Dicetak di Jakarta Barat, Tak Diedarkan Pelaku Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP didakwa melakukan peniruan atau pemalsuan Tindak pidana pemalsuan mata uang negara dan/atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 denda. Dikirim ke penjara selama bertahun-tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours