Polisi sita mobil bos rental yang tewas di Pati

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menyita mobil Honda Mobilio warna putih milik BH, pimpinan perusahaan rental mobil usang di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Barang buktinya sudah ada di Polres Jakarta Timur. Mobil hasil curian pelaku RP kami sita pada 5 November 2023, identitasnya diubah dari plat nomor mobil tersebut, kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol Paul Nicholas. Ari Lilipali di Markas Metro Jakarta Timur, Rabu.

Menurut dia, mobil tersebut disita dari tangan pelaku berinisial AG di Pati, Jawa Tengah.

“Mobil tersebut kami terima dari Jaksa Agung salah satu tersangka di Polres Pati. Barang bukti beserta surat-surat mobil tersebut diamankan di Polres Jakarta Timur,” kata Nicholas.

Ia mengaku mengaku tidak mengenal pelaku RP berinisial AG yang mengendarai mobil milik korban penculikan berinisial BH (terlapor kasus penculikan). Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Lain Penganiaya Pemilik Mobil Sewa “Pelaku intervensi tidak berkomunikasi langsung dengan penyewa (inisial Wartawan RP),” ujarnya.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Metropolitan Jakarta Timur masih memeriksa empat orang saksi.

BAP menghadirkan empat orang saksi, yaitu pelapor B, pegawai pelapor berinisial HS, pemilik terakhir AG (tersangka asal Pati, Jawa Tengah) dan pihak penyewa untuk memastikan keaslian kendaraan tersebut. .

Ia menambahkan, mobil tersebut merupakan pinjaman “kelebihan” dari pemilik aslinya yang berhutang “sewa”.

“Dalam hal ini, kami tidak bisa langsung membayar pinjaman yang kami ‘potong’ kepada korban, almarhum,” ujarnya. Baca Juga: Kapolres Metro Jakarta Timur Paul Nicholas Ari Lilipali Siaran Pers Kasus Pencurian Mobil terkait skandal Rabu (19/6/2024) di Mapolres Metro Jakarta Timur Sukolilo menetapkan tujuh tersangka kasus Pati. ANTARA/Syaiful Hakim Nicholas mengumumkan, penyidik ​​Polres Metro Jakarta Timur melakukan berbagai tindakan terkait peristiwa pencurian mobil yang dilaporkan korban BH pada Februari 2024.

Diakuinya, pihaknya kesulitan menemukan RP terlapor karena alamat yang diberikan kepada pelapor BH ternyata salah (langsung), dan KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar.

Reserse Polres Metro Jakarta Timur pun memperoleh surat perintah penangkapan untuk menggeledah kendaraan bersama pelapor (korban BH) di Banten.

Namun setelah dikonfirmasi, pelapor (korban BH) memberikan informasi bahwa kendaraan tersebut tidak terdeteksi di Banten.

Polres Metro Jakarta Timur mengaku tidak mengetahui langkah BH dan tidak pernah bisa berkoordinasi dengan penyidik ​​untuk menuju Pati karena secara mandiri melacak lokasi mobil tersebut berdasarkan titik GPS. Baca Juga: Tersangka Penyerangan Mobil Sewaan Terancam 12 Tahun Penjara Sebelumnya, BH dan ketiga rekannya sempat berangkat ke Pati pada Kamis (6/6) setelah mendapat informasi keberadaan mobilnya. Dicuri dari pelacakan GPS.

Sesampainya di tempat tujuan, BH menemukan mobilnya dan berusaha mengambilnya kembali, namun ia dan tiga rekannya dituduh melakukan pencurian dan diserang warga sekitar.

Akibat kejadian tersebut BH kehilangan nyawa, ketiga rekannya SH, KB dan AS mengalami luka-luka dan harus melanjutkan perawatan di RSUD Soevondo Pati.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours