Polisi sosialisasi pencabutan KJP bagi pelajar yang terlibat tawuran

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Polisi gencar menggalakkan pembatalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan memberikan sanksi pidana kepada pelajar yang terlibat tawuran.

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sutrisano saat memberikan pengarahan kepada siswa di SMK Tri Arga 2 mengatakan, “Siswa yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan bisa dikenakan sanksi tegas, termasuk penolakan KJP, bahkan ancaman pidana.” Jakarta Barat.

Sutrisano mengatakan perkelahian bukan sekedar perkelahian, melainkan sebuah tindakan yang dapat menghancurkan masa depan.

“Dengan ikut serta dalam kegiatan kekerasan tersebut, mereka tidak hanya mencemarkan nama baik mereka, tetapi juga nama baik sekolah dan keluarga mereka,” kata Sutrisano.

Sutrisano berharap melalui sosialisasi ini, para pelajar dapat memahami pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari pergaulan yang tidak benar.

Sebagai upaya pencegahan, selain penyuluhan, juga dilakukan deklarasi anti tawuran yang dipimpin oleh Satuan Bina Lingkungan Polsek Kebon Jeruk.

Dalam deklarasi tersebut, para siswa SMK Tri Arga 2 secara simbolis berjanji untuk tidak terlibat tawuran, menjaga solidaritas satu sama lain dan menjadi duta perdamaian di lingkungan sekolahnya.

Dalam kesempatan tersebut Inspektur Renovo menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga ketertiban umum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.

Ia mengatakan, “Kami berharap kalian semua bisa menjadi agen perubahan. Hindari perkelahian, karena tindakan kecil bisa berdampak besar dan merugikan.”

Selain itu, mahasiswa juga mengetahui akibat hukum bagi pihak yang terlibat kerusuhan, antara lain pembatalan KJP Plus dan hukum pidana.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours