Polisi tahan dua dari tujuh pelaku tawuran di Palmerah

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap dua dari tujuh orang yang diduga pengorganisir tawuran di Jalan Kemanggisan Jaya 65, Palmera, Jakarta Barat, Selasa (7) dini hari setelah terbukti membawa senjata tajam ( sajam). selama acara.

“Yang tidak punya pandai besi menurut undang-undang hanya 1×24 jam kalau ada 3×24 jam (penahanan). Artinya dua orang bisa ditahan. Kalau lima dipulangkan, diambil orang tuanya. , ” di Jakarta dikonfirmasi Kapolsek Palmera Sugiran, Rabu.

Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 No. 12 atas dugaan membawa senjata tikam, mendapat hukuman penjara 10 tahun. Sugiran mengatakan, polisi menyita dua senjata tajam, termasuk celurit dan bom molotov, dari pelaku tawuran yang sebagian besar masih remaja, serta sejumlah besar barang bukti lainnya.

Menurut Sugiran, saat terjadi perkelahian, banyak pelaku yang membawa senjata tajam, namun hanya dua pelaku yang ditemukan membawa senjata tajam.

“Tetapi kami hanya menyita dua barang bukti senjata tajam, mereka membuang senjata tajam tersebut,” ujarnya.

Para pelaku, kata Sugiran, melemparkan senjata tajam ke berbagai pot bunga dan parit di sekitar lokasi perkelahian.

Diketahui pula, keempat pelaku tawuran tersebut berasal dari kawasan Bogor, Jawa Barat dan sengaja berangkat ke Kecamatan Kemangisan untuk melakukan aksinya.

Sugiran pun menduga keempat pelaku merupakan anggota geng.

“Iya dia nggak ngaku (mau tawuran), dia ngaku main-main. Kalau dari Bogor, menurutku kamu anggota geng,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, satu dari tujuh pelaku masih bersekolah.

“Yang satu masih belajar. Kalau masih belajar, biasanya pihak sekolah datang ke sini membawa surat. Artinya, kalau dia melakukannya lagi, kepala sekolahnya akan keluar, dikeluarkan,” kata M. Sugiran.

Sebelumnya, Kepala Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP M Hari Agung Julianto mengatakan, petugas berpatroli di Jalan Arjuna Selatan, Kemanggisan, Palmerah pada Selasa (7.16) dini hari.

Mereka mendapat informasi dari warga sekitar adanya perkelahian yang terjadi di Jalan Kemanggisan Jaya 65, RT/RW 17/8 Kemanggisan, kata Hari.

Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah pemuda yang diduga hendak melakukan perlawanan.

Beberapa pemuda berusaha melarikan diri saat melihat polisi mendekat, namun kemudian polisi berhasil menangkap tujuh remaja yang terlibat kejahatan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain enam buah celurit, dua buah senjata bermata Korbek, satu buah plat besi, satu buah petasan, dan dua buah bom molotov, kata Agung.

Tujuh remaja ditangkap dan diinterogasi lebih lanjut oleh polisi Palmer.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours