MEDAN – Polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kota Medan. Dalam operasi ini berhasil disita empat ekor lutung sumatera (Trachypithecus cristatus) dan dua ekor kukang (Nycticebus coucang).
Kompol Jama Kita Purba, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mengungkapkan, kedua pelaku yang berinisial AF (56) merupakan warga Jalan M Yakub, Kecamatan Perjuangan, Medan, sedangkan IS (50) warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Lan Perjuangan.
Polisi menangkap kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan satwa dilindungi. Penyidikan berujung pada AF yang kemudian ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Ibrahim Umar. Polisi melancarkan penyelidikan dan berhasil menangkap organisasi “ISIS”.
Kompol Jama mengatakan pada Jumat, 26 Juli 2024: “Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya tersangka AF kami tangkap tidak jauh dari rumahnya. Kemudian kami memperluas cakupan penyidikan dan menangkap tersangka IS.”
Dalam operasi ini, polisi menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. BKSDA memastikan empat ekor lutung sumatera dan dua ekor kukang yang disita merupakan satwa dilindungi.
Selain lutung sumatera dan kukang, polisi juga mengamankan seekor musang dan tupai dari tersangka, namun kedua satwa tersebut bukan merupakan satwa dilindungi.
“Selain lutung sumatera dan kukang, kami juga menemukan seekor musang dan tupai dari tersangka. Namun kedua satwa tersebut tidak tergolong satwa yang dilindungi,” jelas Jama.
Dari pengakuan kedua tersangka, lutung dan kukang sumatera yang disita diperoleh dari seseorang di Provinsi Sumbar. Polisi kini sedang mencari pemasok satwa dilindungi tersebut.
“Hewan tersebut dijual seharga Rp 750.000 masing-masing, tersangka hanya berencana menyembunyikannya, namun kemudian dijual seharga Rp 5 juta. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan perdagangan hewan tersebut, namun informasi tersebut masih kami dalami. ” jelasnya.
Saat ini dua tersangka diamankan di Mapolsek Medan. Hewan sitaan tersebut diserahkan ke BKSDA Sumut untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka kami jeratkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Jama.
+ There are no comments
Add yours