Polisi tangkap 42 pengedar dan pengguna narkoba saat operasi

Estimated read time 2 min read

Batavia (ANTARA) – Kepolisian Pusat mencurigai para pengedar dan pengguna narkoba selama dua pekan melakukan operasi besar-besaran untuk meredam peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Batavia. “Kami berhasil menyita dua kilogram sabu dari milik tersangka,” kata Kapolsek Metro Batavia Pusat, Kompol Susatyo Purnomo Kondro, di Kali Pasir, Batavia Pusat, Senin.

Operasi juga menyisir kawasan Kali Pasir, Menteng yang diduga sering menjadi lokasi operasi narkoba. Dari laporan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, kawasan ini sering dijadikan tempat berkumpulnya para pengedar dan pengguna narkoba, dan korbannya juga menyasar anak-anak dan remaja. Susatyo mengatakan, pada pukul 02.00 WIB tanggal 9 Juli, sekitar 350 TNI dan Polri melakukan operasi gabungan besar-besaran di Kali Pasir.

“Total kami berhasil mendapatkan pengamanan untuk 26 tersangka dan mengalami kemajuan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir sudah menjadi tempat peredaran narkoba dan hiburan,” kata Susatyo.

Akibat operasi tersebut, Operasi Nila Jaya 2024 mengakibatkan seluruh tersangka positif mengonsumsi amfetamin atau sabu.

Polres Metro Batavia Pusat menangkap 26 pengedar dan pengguna narkoba di Kali Pasir, Batavia Pusat. ANTARA/Siti Nurhaliza Model ini akan diterapkan sebagai model kerjasama antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, dan pihak terkait. “Untuk wilayah lain di Batavia Tengah yang merupakan zona merah peredaran narkoba, karena tidak banyak bukti, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan Batavia Tengah sebagai pengedar narkoba,” kata Susatyo.

114 Selain itu, persetujuan juga digunakan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 3 yang mengatur ancaman pidana maksimal yakni hukuman mati.

Susatyo mengatakan, puluhan bandar narkoba yang ditangkap sebelumnya antara lain A (26), DE (26), KM (32), C (43), R (37), FR (53), AN (berinisial). 38), VY (35). Belakangan, pelaku tindak pidana tersebut berjumlah 18 orang yakni K, N, Y, EH, DP, MR, , RA, M, RH, R, Y, L, RF, W, R, S, F. menjadi pemilik obat-obatan.

Informasi dengan warga sekitar membuat kami lebih terinformasi, kata Susatyo.

Susatyo berharap operasi ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan beracun di wilayah hukum Polda Metro Batavia Pusat. Mereka akan memberi tahu Anda secara terbuka tentang masalah ini. Baca Juga: Polisi Temukan Mesin Penghitung Uang Beroperasi di Muara Bahari Baca Juga: Drone dan Senjata yang Digunakan dalam Penggerebekan Narkoba di Desa Muara Bahari Baca Juga: Polisi Tangkap 26 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Kali Pasir

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours