Polisi tangkap dua pria di Jakbar yang jual anak di bawah umur

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat setelah kedapatan menjual gadis di bawah umur berinisial C (17) melalui aplikasi kencan.

Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di Kecamatan Cengkareng, Jakarta, pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu sore (8/6).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Cengkareng menggeledah apartemen tempat pelaku menginap.

“TKP berada di apartemen wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Korban berinisial C merupakan seorang berbadan kecil. MR kedua,” kata Hasoloan.

Selain itu, kata Hasoloan, pihaknya juga memperoleh video amatir seorang pria di bawah umur yang menggunakannya.

“Kami memiliki informasi asli tentang rekaman, video amatir, informasi tentang korban di bawah umur yang digunakan,” ujarnya.

Hasoloan lebih lanjut menuduh MAH adalah pacar Korban C dan MR berperan dalam pembuatan akun klaim kencan yang digunakan untuk memasarkan kepada korban.

Sedangkan modusnya, salah satu tersangka yang menjalin hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu apartemen. Tersangka lainnya kemudian membuat akun media sosial untuk menawarkan sumbangan tersebut kepada masyarakat untuk memesan (BO), ”kata Hasoloan.

Uang hasil kambuh digunakan pelaku dan korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Oleh karena itu, para tersangka mendapatkan keuntungan dari temuan tersebut, berbagi secara ekonomi baik kepada pelaku maupun korban, ”ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 88 UURI 76i Juncto no. 35 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Anak.

Kemudian untuk penerapan pasal kedua bisa dipidana 10 tahun penjara, kata Hasoloan.

Hingga saat ini, korban berada di rumah singgah dengan pengawasan pihak berwenang terkait, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini korban berada di rumah persembunyian. Kami bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3A. Bantuan juga sudah kami terima sejak awal perawatan, kata Hasoloan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours