Polisi Tangkap Paman Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok

Estimated read time 2 min read

DEPOK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok menangkap seorang paman berinisial FJR (32), salah satu terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan paksa terhadap dua adik kandungnya di kawasan Cilangkap. , Lengkap. ,Depok. Proses hukum terhadap kasus penggunaan kekerasan yang dilakukan polisi diketahui masih berjalan.

“Kami sudah (terduga pelaku yang memaksa penangkapan pamannya),” kata Kepala Unit PPA Polres Metro Depok Iptu Nurhayati, sesaat setelah dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Diketahui, dua pemuda bersaudara berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban pemaksaan atau pencabulan yang dilakukan komplotan berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir. tahun adalah tahun.

Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku mendapat hukuman maksimal dan segera ditangkap polisi. Menurutnya, masa depan kedua anaknya hancur akibat kejadian tersebut.

“Saya ingin dihukum semaksimal mungkin. Masa depan anakku hancur. Saya ingin polisi segera menangkapnya,” kata II saat ditemui di Desa Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024). ) Sore.

Saya bilang, dua anaknya jadi korban, laki-laki dan perempuan, kakak dan adik. Menurut dia, korban dipaksa oleh dua orang terduga pelaku dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Dua orang terkena dampaknya, seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Ada dua pelaku. Pada 17 Mei 2024, seorang anak laki-laki berusia dua tahun mengaku dicabuli oleh paman dan bibinya di rumah neneknya,” ujarnya.

Selain itu, II menuturkan, kedua anaknya yang awalnya bahagia seperti anak pada umumnya, mengalami trauma dan ketakutan berat setelah mengalami kekerasan paksa tersebut.

“Dia trauma berat dan takut tertinggal entah kemana. Siapa namanya? Anak-anak masih ditanya dan langsung menangis,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours