Polisi tangkap pelaku pembacokan saat tawuran di Cengkareng

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Petugas polisi menangkap MA (19), pelaku penikaman saat adu mulut di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat. Pada Senin (16/09) MA ditangkap setelah menggunakan inisial MR (17) untuk menebas seorang remaja saat terjadi perkelahian atau adu mulut kelompok.

MA ditangkap di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita beberapa senjata tajam yang digunakan dalam perselisihan tersebut, kata Kapolsek Cengkareng, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kompol Stanley Soselisa AKP Polsek Cengkareng Dwi Manggalayuda. Satuan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) di Jakarta. Pada hari Rabu, MR dikabarkan mengalami trauma benda tumpul di mulutnya. Korban langsung mendapat pertolongan medis di RSUD Jenkarenga. “Korban mengalami luka tusuk di bagian mulut. dan sedang dirawat di rumah sakit,” Stanley juga mengatakan: Polisi menetapkan tersangka kematian anak di Calideres, kelompok korban Saat “nongkrong” di Pesakih, Calideres bertemu dengan sekelompok pelaku. Kedua kelompok juga merencanakan perpecahan mereka di media sosial.

Saat adu mulut, MA dan MR terlibat duel hingga mengakibatkan mulut MR ditinju. Teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp 200.000 untuk biaya pengobatan.

Mahkamah Agung didakwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2014. 35 Pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan cedera serius. dengan hukuman penjara paling lama lima tahun

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours