Polisi tangkap pelaku penganiayaan di Matraman 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap seorang pemuda bernama JM (20) yang diduga menyerang korban AA yang tangan kanannya terluka akibat terkena parang. Berdasarkan rekaman CCTV, korban AA diserang oleh dua pelaku yakni JM dan RK. Pelaku RK masih dalam pencarian orang (DPO), kata Apolsek Matraman Kompol Suprasetyo kepada wartawan di Polsek Matraman, Jakarta Timur, Rabu.

Pelaku JM ditangkap pada Senin malam (17/6) oleh Tim Gabungan Reserse Kriminal (Jatanras) bersama Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Timur dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Matraman di wilayah Paseban. Jakarta Pusat.

Suprasetyo menjelaskan, perkelahian terjadi saat korban AA dan temannya sedang duduk di Jalan Kebon Manggis III, saat pelaku JM dan RK (DPO) tiba-tiba menyerang mereka pada Jumat (14/6). Baca Juga: Penganiayaan Polisi terhadap Pekerja Bubur di Jaktim: Tak Ada Detail SARA Baca Juga: Polisi Selidiki Penganiayaan Sopir di Cibubur, AA Diduga Korban Salah Sasaran Karena Mencoba Melerai Dua Kelompok Masyarakat di Jalan Kebon Manggis III.

“Jumat malam (14/6) terjadi perselisihan dengan beberapa warga dan karena malam tadi pukul 23.00 WIB terjadi salah paham, sehingga AA yang turun tangan lolos menjadi korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban AA mengalami luka parah pada lengan kanan dan punggung akibat ditebas pelaku dengan pisau tajam.

Korban dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan. Sejauh ini sudah ada 7 saksi yang diperiksa Polsek Matraman.

Pelaku JM membenarkan perbuatannya berdasarkan rekaman CCTV dan barang bukti. Pelaku JM dikenakan Pasal 170 KUHP untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours