Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Arjasari Bandung, Bawa Kabur Uang Rp110 Juta

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Bareskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap petugas penghubung PRI di Desa Sijaringao, Desa Lepakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Asseb Ridwan (42), terdakwa menodongkan senjata tajam ke pegawai penghubung BRI dan memutuskan melakukan perampokan. Aksi pelaku terekam kamera CCTV toko dan viral di media sosial.

Kapolres Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan, pada Rabu, 11 September 2024 pukul 06.00 WIB, korban dirampok saat membuka toko.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kantor penghubung BRI dengan menggunakan senjata tajam dan langsung menghampiri korban. Pelaku kemudian langsung mencekik, menodongkan senjata tajam ke arah korban dan mengambil sejumlah uang hingga akhirnya melarikan diri, kata Kusworo saat ditemui. tekan melepaskan Jumat (13/9/2024) sore, konferensi di Mapolrestabes Bandung.

Lanjut Kusworo, korban langsung melapor ke Polsek dan Polres, dan langsung dilakukan penggeledahan dan penyidikan oleh Reskrim Polrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa tersangka pelaku berhasil diperoleh dan akhirnya identitas tersangka dapat kami peroleh dan dalam waktu 18 jam, pada pukul 10.00-11.00 WIB, tersangka telah dapat kami amankan bersama barang bukti. bukti-bukti yang ada,” ujarnya. katanya dia menjelaskan

Kusworo mengatakan, pelaku mengambil uang sebesar 110 juta. Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memiliki utang sebesar Rp 40 juta akibat pinjaman online.

Motif terdakwa melakukan perampokan karena memiliki pinjaman sebesar Rp40 juta. Berdasarkan hal tersebut, terdakwa menjarah uang tersebut untuk pinjamannya dan keperluan pribadi lainnya, ujarnya.

Kusworo mengatakan, terdakwa bahkan membakar barang-barang yang digunakan dalam perampokan tersebut setelah melarikan diri.

Untuk menyembunyikan identitasnya sebagai pelaku tindak pidana 11 September, perampok berusaha melarikan diri dan membakar jas hujan, celana, masker, serta bahan lain yang digunakan dalam perampokan, jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku divonis 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP atas tindak kekerasan atau pencurian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours